Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas:
Unit Provos bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin, pemeliharaan tata tertib, melaksanakan pemeriksaan, pemberkasan dan sidang disiplin, pengamanan dan pengawalan pelaksanaan sidang disiplin, mengawasi pelaksanaan putusan hukum disiplin, pengamanan terbuka kegiatan personel serta melaksanakan pembinaan etika profesi kepolisian, penegakan etika, melaksanakan audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan, penuntutan dan sidang kode etik profesi Polri.
Unit Pengamanan Internal bertugas melakukan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan dan bahan keterangan, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel, logistik dan administrasi umum serta pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.