KOTAMADIUN – Dalam rangka mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka berinisial B,W,H, ST, alias Bibing, ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 16.25 WIB di Jl. Raya Cokrobasanto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Penangkapan Bibing tertuang Laporan Polisi No. Pol: LP/A/42/X/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM. Bibing ditangkap setelah mengambil narkotika jenis sabu dari bawah pohon. Petugas menemukan barang bukti berupa 0,24 gram sabu, 2 buah isolasi bekas kemasan sabu, 1 buah sendok dari sedotan, 1 unit ponsel merk Oppo A12, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.
Dikatakan oleh Kasihumas Ipda Ubaidilah bahwa pengungkapan Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam program 100 hari kerja Presiden RI.
Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, menegaskan bahwa program 100 hari kerja ini bertujuan untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan,”terangnya.
Menariknya bibing merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa Bibing kembali melakukan tindak pidana narkotika setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa program 100 hari kerja Presiden RI tidak hanya fokus pada agenda politik dan ekonomi, tetapi juga pada pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan bebas narkoba.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan selaras dengan program 100 hari kerja Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.(hms).
Discussion about this post