Polsek Sawahan melalui bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kepada warga masyarakat terutama para petani agar tidak menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik
karena dapat menimbulkan risiko yang serius bagi keselamatan. (Rabu, 29/05/2024)
“Penggunaan aliran Arus listrik untuk jebakan tikus tidak hanya membahayakan tikus yang ditargetkan, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain yang tidak bersalah.” tambahnya.
Ancaman hukuman bagi pelanggar larangan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap bahayanya penggunaan jebakan tikus yang berpotensi merugikan. Masyarakat diberikan opsi lain untuk membasmi tikus dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti menggunakan musuh alami tikus yakni burung hantu,” imbuh Kapolsek Sawahan.
Discussion about this post