Polresmadiunkota.id
*GIAT RESTORATIVE JUSTICE PERKARA YANG DIDUGA TINDAK PIDANA PENCURIAN*
Unit Reskrim Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota telah melaksanakan Retorative Justice terhadap perkara yang diduga pencurian , yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/13/VI/2022/SPKT/POLSEK MANGUHARJO/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, tanggal 28 Juni 2022 tentang pencurian.
DASAR :
a. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
b.laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2022/SPKT/POLSEK MANGUHARJO/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, tanggal 28 Juni 2022 tentang pencurian.
DALAM PERKARA :
Pencurian pasal 362 KUHP
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN:
Kegiatan RESTORATIVE JUSTICE perkara yang diduga Tindak Pidana pencurian sebuah HP merek OPPO A37F yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2022 di Area pameran Pekan Raya. (Exspo) di Jalan Alon alon Utara Kota Madiun.
MAKSUD DAN TUJUAN GELAR :
Melakukan Penghentian Penyidikan berdasarkan KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) karena sudah terpenuhinya persyaratan Formil dan Materiil, sebagaimana Perpol No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolsek Manguharjo Polres Madiun Kota, KOMPOL MUJO PRAJOKO, S.H.M.H bertindak selaku Pimpinan Gelar
PESERTA GELAR :
1. AKP TRI WIYONO ,Spd,MH Kanit Reskrim 2. IPTU WIJI SUYANTO KBO Reskrim
3. IPDA PUJI HARTONO kasium
4. AIPDA PRIAN KADIS Siwas
5. BRIPKA DONI SETYO,SH, Propam
6. BRIPKA SISWANTO, Sikum
7. AIPDA ADI, Intel
8. AIPTU SUBANDRIYO, PS. Sihumas
9. AIPTU MASHUDI,SH (PS. PANIT Reskrim)
KESIMPULAN GELAR
Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, terhadap perkara tersebut di atas terpenuhi unsur pidananya, dan kemudian Pelapor Sdr. YUSKI AGUNG PRASETYO mengajukan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dengan memenuhi syarat Formil dan materiilnya dengan dilaksanakan kesepakatan Perdamaian antara pelapor (Sdr. YUSKI AGUNG PRASETYO), dan terlapor (Sdr. SUSANTO ALIAS SUS JOKOTINGKIR) dan saksi (Sdr. LUKMAN), yang mana terlapor meminta maaf atas perbuatannya serta mengembalikan sebuah HP merek OPPO A37F yang sudah diambilnya, maka perkara ini dapat diselesaikan secara KEADILAN RESTORATIF
Berdasarkan kesepakatan seluruh peserta gelar, terhadap perkara dugaan tindak pidana Pencurian tersebut didapat kesimpulan dapat dihentikan proses penyelidikannya dengan KEADILAN RESTORATIF
REKOMENDASI GELAR
a. Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus;
b.Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan;
c.Menerbitkan Surat Keketapan Penghentian Penyelidikan;
d.Menerbitkan SP2HP Henti Lidik kepada pihak – pihak terkait.
Discussion about this post