Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tersangka berinsial JE bukan hanya terlibat dugaan asusila, tapi ada dugaan kasus lain yang limpahan dari Polda bali, yakni terlibat eksploitasi anak.
“ Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JE terbat pada kasus baru. yaitu kasus ekploitasi ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Kasus itu, lanjutnya, pertama kali ditangani oleh Polda Jatim. Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan.
Dikatakan, tindak lanjut penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Bentuk eksploitasi? Masik kata Kabid Humas, bahwa JE ini mempekerjakan anak anak diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana.
“Tersangka JE yang diduga terlibat kasus baru itu kita berupaya untuk menindaklanjutinya. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan,” tandasnya sembari menambahkan bahwa tentunya kalau ada LP kita tindak lanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses.
Jumlah korban ada 6 orang ini atas nama RB dan kawan kawan, yang merupakan alumni Sekolah SPI. “ Yang bersangkutan sekolah dari tahun 2009 di SPI,” lanjutnya.
Sedangkan korban dieksploitasi masih sekolah? Iya masih sekolah (dibawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan berumur 15 tahun.
Menurut Kabid Humas, polisi menyediakan hotline pengaduan. Barang kali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor telepon 0895343777548 langsung Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM