TUBAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satreskrim Polres Tuban amankan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berinisial S (39) dan M (32), yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban.
Bermula saat keduanya melakukan perjalanan dari Lamongan ke Tuban dengan membawa kunci T dan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat yang sepi.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, biasanya pelaku ini melakukan aksinya apabila ada motor yang ditinggal pemiliknya di depan toko atau pasar. “Sasarannya itu di tempat-tempat yang tidak ada penjaganya, ketika pemiliknya lengah maka pelaku akan sangat mudah melakukan aksinya,” ujar AKBP Oskar, Rabu (28/8/2024).
Kedua tersangka selain melakukan aksi di depan toko cat yang ada di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mereka juga mengaku telah melakukan aksi yang sama dibeberapa tempat lainnya.
“Sejauh ini sudah ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami dalami, dan akan terus kami kembangkan,” ucap Kapolres.
Dari hasil konferensi pers yang digelar, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan di depan SPBU Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) saat tersangka hendak menjual motor hasil curiannya.
Atas kasus yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP atas pencurian dengan pemberatan, dan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui, pria berinisial M tersebut merupakan residivis karena terlibat kasus pengeroyokan.
Sementara itu, korban Pardi (44) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tuban, karena telah membantu mengusut kasus tersebut sehingga motor miliknya dapat ditemukan kembali.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tuban karena sudah sangat cepat menangani kasus ini, apalagi tidak membebankan biaya sepeserpun kepada saya,” ucap Pardi. (*/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM