Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Untuk kedua kalinya, Ditresnarkoba Polda Jatim beserta dan Polres Jajaran Polda Jatim musnahkan barang bukti narkoika jenis Sabu – Ganja. Giat pemusnahan ini berlangsung di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian, ini dihadiri antara lain Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kabid Propam Kombes Taufiq dan BNNP Jawa Timur, Kejakasaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Pemusnahan barang bukti narkotikan yang 1 (pertama) berlangsung 31 Maret 2022, ini hasil pengungkapan Januari – Maret 2022, tercatat 1.347 kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran.
Sedangkan yang disita berbagai jenis barang bukti seperti sebanyak 116 kilogram sabu, 18 kilogram Ganja, 4 juta butir pil daftar G, 3 ribu pil koplo, dan 39.817 miras.
Sementara pemusnahan barang bukti ke 2 (dua), Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran pada periode April hingga Agustus 2022 (pada Minggu ke 2) telah mengungkap narkoba melibatkan 3.020 tersangka dengan barang bukti 41.457,51 kilogram ganja, 228.732,2 kilogram sabu, 11.061 butir esktasi dan 16.896,356 butir obat keras.
Untuk periode Januari – Agustus 2022, Hasil ungkap Narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran Polda Jatim, tercatat 4.184 kasus melibatkan 5.151 tersangka. Barang bukti sebanyak 93.860,11 kilogram ganja, 352.074,35 kilogram sabu, 37.261,9 butir ekstasi dan 17.988,769 butir obat keras.
Diantara hasil ungkap pada April hingga Agustus 2022 seperti dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim dengan barang bukti 12,3 kilogram Sabu terdapat dari 3 TKP melibat 3 tersangka.
Modus Operandi personel Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi dari petugas Bea Cukai tentang salah satu paket ekpedisi Jasa Paket Indonesia (JPI) dicurigai berisi narkotika jenis sabu. Usai personel berkoordinasi dan berhasil melakukan kontrol Delivery kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, Ali selaku penerima paket yang beralamat di Banyuwangi.
Polrestabes Surabaya berhasil ungkap Narkotika jenis sabu jaringan Sumatera dengan barang bukti seberat 89 kilogram sabu, dari 3 TKP (tempat Kejdian Perkara) melibatkan 6 tersangka.
Diantara Modus Operandinya, petugas mendapat informasi, bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti dibawa dari Padang. Tersangka membawa barang bukti menggunakan koper dan naik bus lintas Sumatera. Petugas melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Bengkulu Kepahiang, Kabupaten Benghulu Tengah, Provinsi Benghulu.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap 39 kilogram sabu dan 11.209.000 juta butir Pil Double L serta 4.987 ekstasi.
Barang bukti tersebut disita oleh penyidik di 3 TKP berbeda dari hasil pengembangan perkara dan berhasil mengamankan 6 tersangka.
Diantara Modus Operandi, bahwa tersangka berencana mengirim barang bukti sabu dari wilayah Bangkalan Madura menuju wilayah Pandaan Pasuruan dan menyimpan sabu tersebut di dasboart pintu belakang mobil tersangka. Namun sampai di Jalan Gedung Cowek, petugas berhasil mengamankan mobil tersebut dan barang bukti sabu berikut tersangkanya.
Polresta Malang Kota mengungkap 19 kilogram Sabu yang diselundupkan ke dalam pintu mobil.
Tersangka Muchamad Rudin alias Udin (45 tahun) alamat Dusun Sumber Ringin, Desa Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan dan Jumardi (31 tahun) alamat Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Modus Operandi: berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di Purwotoro, Blimbing, Kota Malang. Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar dan saat tersangka melakukan transaksi di Jalan Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang inilah tersangka dilakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti 19,846 kilogram sabu.
Para tersangka narkoba tersebut di atas dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Beberapa Modus Operansi dari para pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang pernah diungkap, diantaranya:
- Menyimpan sabu di dalam kemasan pompa air
- Menyimpan sabu di dalam race cooker
- Menyimpan sabu di dalam Kompor Gas
- Menyimpan sabu di Hak Sepatu
- Menyimpan sabu di dalam Kaleng Susu
Dari beberapa modus tersebut dilakukan oleh pelaku diantaranya melalui jasa paket maupun dibawah oleh kurir.
Dari data tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur masih tinggi. Untuk itu dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi narkoba dan menjaga serta melindungi mulai dari lingkungan keluarga kita sendiri maupun lingkungan masyarakat luas. Harapannya kita menghilangkan potensi pasar penyebaan narkoba di wilayah Jawa Timur. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM