Polsek Taman – Penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bullying, kenakalan remaja dan Sadar Hukum. dilaksanakan dalam bagian dari kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2022 di SMUN 4 Kota madiun.18/07/2022.
Hal ini sebagai salah satu upaya menambah pemahaman hukum yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari bagi siswa,” ungkap Pemateri Kanit Reskrim Polsek Taman Akp Sudjarno SH MH.
“Penyuluhan hukum dalam kegiatan masa MPLS merupakan kontribusi Polri dalam pembangunan hukum , pembentukan budaya hukum. Kegiatan yang dilaksanakan dengan metode tatap muka ini disampaikan dalam berbentuk penyuluhan hukum yang bersifat akomodatif” tambah Kanit Binmas Polsek Taman Iptu Jojok Sungkono.
Peserta kegiatan adalah siswa baru di SMA Negeri 4 Kota Madiun. kurang lebih 300 siswa dengan tema “Kendalikan Jarimu Pemahaman Aspek UU ITE, Bullying, Kenakalan Remaja dan Sadar Hukum.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi informasi dan komunikasi memegang peranan yang sangat penting.
Maka lambat laun teknologi informasi dan komunikasi dengan sendirinya mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama teknologi internet, juga telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan.
“Segi positif dari dunia cyber ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia” terang Akp Sudjarno SH MH
“Bersifat positif kita harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini”
misalnya kita dapat melakukan apa saja kapan saja seperti transaksi perbankan , memudahkan pembelian maupun penjualan, Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan. Tambahnya
“Teknologi internet membawa dampak negatif. kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online” imbuhnya
“Akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara. Contohnya adalah pencurian uang melalui pembajakan rekening bank, penipuan di online shop, dan pengancaman di media sosial” terangnya
“Cyber bullying merupakan salah satu fenomena yang terjadi terutama bagi anak-anak dan remaja”
Disebabkan karena masih banyak anak-anak yang belum mengerti peruntukan internet terutama media sosial, namun sudah banyak yang menggunakannya tentunya dengan pengetahuan yang masih terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying.
peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia cyber digunakan peraturan UU ITE
“Pencegahan terhadap cyber bullying sangatlah penting” tegas Kanit Binmas
Salah satu pihak yang dapat melakukan pencegahan adalah pihak keluarga, sekolah, dan kepolisian. Kepolisian sebagai lembaga yang bertugas untuk melindungi masyarakat serta berwenang menegakkan hukum merupakan lembaga yang dapat melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan terhadap cyber bullying.
Cyber bullying merupakan suatu permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam.
“Kendalikan jarimu penggunaan teknologi internet menjadi lebih bijak dan menambah pengetahuan untuk mencegah dampak-dampak negatif dari teknologi internet” tambah Kanit Binmas
#Humas Polsek Taman – Polres Madiun Kota#
Discussion about this post