KOTA KEDIRI – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan DN, terduga pelaku penendang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya, Kelurahan Sukorame, Kota Kediri. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kediri Kota pada Selasa, (13/8/2024).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Iptu M. Fatur Rozikin, S.H., mengonfirmasi penetapan DN sebagai tersangka atas insiden tersebut. Fatur menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 WIB ketika pelaku, bersama dua rekannya, berpapasan dengan korban di jalan tersebut.
Kronologi Insiden yang Berujung Fatal
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku bersama dua rekannya, yang berboncengan tiga, membuntuti korban yang sedang membonceng temannya. “Setelah menyadari bahwa korban bukan bagian dari kelompoknya, pelaku mengejar hingga di depan sebuah kafe di Sukorame. Kemudian pelaku menendang pinggang korban hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik,” terang Fatur.
Korban, yang masih berusia di bawah umur, mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut. Meski sempat dilarikan ke RS Lirboyo, nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, dua teman pelaku yang dibonceng sempat memperingatkan agar tidak mengejar korban, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pelaku sempat pulang dan baru melarikan diri ke Kandangan setelah mengetahui korban meninggal dari media sosial. Kasatreskrim memastikan bahwa kasus ini tidak terkait dengan perguruan atau organisasi tertentu. “Pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak-anak,” pungkasnya.
Upaya Polisi Cegah Kekerasan Antar Kelompok
Kejadian ini menjadi perhatian serius Polres Kediri Kota, terutama terkait potensi konflik antar kelompok di wilayah tersebut. Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan untuk mencegah terulangnya insiden serupa, dengan menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Kediri Kota berhasil mengungkap peristiwa tragis yang menewaskan seorang remaja di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya, Kelurahan Sukorame, akibat tindakan brutal seorang pelaku berinisial DN. Dalam insiden yang terjadi pada 3 Agustus 2024 ini, korban yang saat itu sedang membonceng temannya dikejar oleh pelaku yang berboncengan tiga setelah berpapasan di jalan.
Pelaku yang tidak mengenal korban dan merasa bahwa korban bukan bagian dari kelompoknya, kemudian mengejar dan menendang korban hingga motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik. Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fatur Rozikin mengungkap bahwa kejadian ini berawal dari aksi yang dipicu oleh ketegangan antar kelompok pemuda di wilayah tersebut.
“Sebenarnya, dua rekan pelaku yang ikut membonceng telah memperingatkan agar tidak melakukan tindakan tersebut. Namun pelaku tetap mengejar dan melakukan penendangan yang berakibat fatal,” jelas Fatur.
Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Lirboyo. Pelaku yang sempat kabur ke Kandangan, berhasil diamankan oleh polisi setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di kalangan pemuda, serta mencegah kekerasan antar kelompok. “Tidak ada indikasi keterlibatan perguruan dalam kasus ini, namun kami akan terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kasatreskrim. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM