KOTAMADIUN|| Kepala Unit Reskrim Polsek Taman AKP Sujarno bersama anggota Sat Binmas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa siswi SMAN 5 Kota Madiun tentang harkamtibmas, kejahatan Cybercrime, penggunaan medsos dan kenakalan remaja. Selasa 2 Agustus 2022.
Kegiatan penyuluhan dan pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi dan pengetahuan serta wawasan agar anak-anak kaum milenial kususnya para pelajar dapat mengerti apa yang tertuang dalam Undang Undang seperti kejahatan Cyber crime, dan UU ITE.
“Kanit Reskrim Taman dalam sosialisasi tersebut membeberkan Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime, Seperti Kejahatan Phising. Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban, Kejahatan Carding, Serangan Ransomware. Penipuan online SIM Swap.Peretasan situs dan email, Kejahatan Skimming OTP Fraud (One Time Password) dan lain lain.”tambahnya.
Ingat Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial.
Tetap waspada akan kejahatan cybercrime dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut para siswa dapat memahami dan menambah wawasan tentang bahaya kejahatan cybercrime atau yang lainya.
Discussion about this post